Kamis, 12 Juli 2018

Tugas dari EDP Operator Pada Profesi IT

EDP Operator termasuk pada kelompok ketiga profesi IT.
Pengertian Electronic Data Processing ( EDP ) secara umum adalah penggunaan metode automatis dalam pengolahan data komersil.
EDP Operator adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya. 
EDP melakukan pemrosesan data secara berulang kali terhadap data yang sejenis dengan bentuk pemrosesan yang relatif sederhana.

Karakteristik sistem EDP adalah konsistensi pengolahan dan ketergantungan terhadap bukti pendukung elektronik (yang rentan manipulasi), sehingga audit EDP concern pada kelayakan pengendalian sistemnya (control).


Dalam pengolahan data juga mempunyai tahap-tahap sebagai berikut :

– Recording
– Clasifying
– Sorting
– Calculating
– Summarizing/ Reporting
– Storing
– Retrieving
– Reproducing
– Communicating

>> Alur kerja seorang EDP
>> Struktur organisasi EDP



Sumber Referensi : 

Contoh Dari Sikap Profesionalisme

Contoh sikap profesional pemanfaatan TSI sebagai pengguna :
  • Menggunakan teknologi sesuai dengan “Syarat dan Ketentuan” yang telah disetujui saat menggunakannya
  • Tidak menyebarluaskan berita yang tidak relevan melalui media TSI
  • Menghargai pembuat software dengan menggunakan software resmi berlisensi
Contoh sikap profesional pemanfaatan TSI sebagai pembuat :
  • Membuat program sesuai dengan permintaan
  • Tidak menyisipkan hal-hal yang tidak diinginkan (misal : virus) ke dalam program
  • Merespon feedback dari pengguna dengan memberikan solusi atau update software

Selasa, 10 Juli 2018

HAK CIPTA

Menurut UU. 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Hak Cipta adalah “hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Pada dasarnya , hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut unuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.

Maka dari itu Hak Cipta sangat penting pada karya ilmiah yang sudah kita buat karena hak cipta tersebut dapat melindungi manfaat ekonomi dari suatu karya seni, khususnya bagi si pencipta atau pemegang hak.

Di Indonesia, terdapat perubahan peraturan perundang-undangan tentang hak cipta. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 1987. Kemudian terjadi lagi perubahan menjadi UU Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang hak cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya yang dimiliki Indonesia.